Minggu, 11 Mei 2014

PERBEDAAN KARTU ATM DENGAN PITA MAGNETIK DAN KARTU ATM CHIP

baru-baru ini Bank Indonesia mencoba mengubah standar kartu untuk memproteksi nasabah pengguna ATM lho. Dari yang tadinya standar kartu magnetik ke standar kartu chip.
Hal itu akan direalisasikan perbankan pada 2016 mendatang. Dengan demikian, semua kartu ATM dan ATM-Debit telah menggunakan sistem chip. Wah, apa yang membedakan ya? Padahal keduanya sama-sama berbentuk kartu.
Perubahan kartu ATM dari standar kartu magnetik ke standar kartu chip diupayakan agar data yang ada pada kartu nasabah sulit disalin (copy), dipalsukan, dan diharapkan kejahatan pada transaksi elektronik dapat menurun.
Semua itu berkaitan dengan perbedaan cara kerja antara standar kartu terdahulu dengan standar kartu di masa datang. Coba perhatikan uraian berikut:
1. Kartu dengan pita magnetik
Kartu dengan pita magnetik dapat bekerja ketika kartu dimasukan atau digesekan pada mesin ATM atau alat gesek.
Tidak hanya sekedar memasukan atau menggesekan kartu, Sobat Orbit. Bagian depan pada kartu terdiri dari nama bank sebagai penerbit, nomor kartu, logo kartu, nama pemegang kartu dan masa berlaku kartu. Sementara bagian belakang kartu dilengkapi dengan pita magnetik atau magstripe, yang terdiri dari batangan magnet dalam ukuran mili yang disusun sejajar sepanjang kartu.
Nah, kartu itu dapat mengidentifikasi data tentang si pemilik yang tersimpan pada pita magnetik. Kemudian si pemilik menekan nomor PIN, benda ini semacam telepon yang menghubungi bank untuk meminta persetujuan. Persetujuan baru direspon ketika bon keluar.
2. Kartu dengan chip
Berbeda dengan kartu dengan pita magnetik, kartu dengan chip dapat bekerja hanya dengan menghadapkan chip pada sebuah alat sensor. Dari chip itulah, mesin ATM dapat mengidentifikasi data tentang si pemilik. Lalu si pemilik dapat mengambil sejumlah uang sesuai saldo yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar