Kamis, 07 April 2016

Analisis Kasus Penyalahgunaan ITE

    
     
    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


    Dalam Undang-Undang Dasar , Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Undang-undang no.11 tahun 2008, di Indonesia sejak UU ini di sahkan sudah banyak masyarakat yg terjerat hukum ITE ini, kebanyakan masyarakat yang terjerat kasus adalah yang melanggar UU ITE no.11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, contoh kasus :



kasus 1 :



Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 

kasus 2 :

Seorang warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita  di sebuah media online tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang linknya dibagi ke Facebook.

kasus 3 :

Musni Umar, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara oleh polisi. Semua berawal dari tulisan Musni di blog pribadinya, http://musniumar.wordpress.com yang membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.

kasus 4 :

Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan pada, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Berdasarkan kasus-kasus yang di sebutkan di atas menurut saya menimbulkan pro dan kontra sendiri di masyarakat :

Pro : 

- Dengan adanya  UU ITE ini menjadikan internet dan media sosial mempunyai peraturan tertulis tentang bagaimana mengomentari atau memposting sesuatu , dan menjadikan masyarakat harus lebih berhati-hati lagi sebelum memposting sesuatu.

Kontra:  

- Biasanya yang melaporkan tentang pencemaran nama baik adalah pihak yang mempunyai keksuaan     lebih , jalan hukum yang lebih sering di ambil sendiri bisanya langsung ke arah pidana, padahal masalah yang ada dapat diselesaikan dengan mediasi secara kekeluargaan. Di banyak Negara luar pasal tentang pencemaran nama baik sendiri tidak masuk ranah pidana tetapi di selesaikan secara perdata. 

- Pasal 27 ayat 3 dirasa kurang tepat oleh beberapa organisasi, di karenakan memeberikan batas pada kebebasan masyarakat untuk bersuara di internet, Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.

  Pada kasus Musni umar “Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” demikian pernyataan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diterima Internet Sehat.


sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

http://ressy04.blogspot.co.id/